Rabu, 01 Januari 2014

absurditas kata "hukum"

kajian tentang hukum dari sisi filologi terkadang jarang sekali diungkap oleh para sarjana hukum, seakan-akan istilah hukum telah diterima begitu saja sebagai kata istilah yg sudah baku dan dengan sendirinya mengandung "makna hukum dalam arti yg sesungguhnya". apakah benar demikian adanya ?
kata "hukum" merupakan serapan dari bahasa arab yg berarti bermakna "aturan". dari kata baku ini, lahirlah kata hakim dan hukuman, namun dalam praktek ber"hukum", istilah ini telah membuat hilangnya makna hukum yg sesungguhnya, kata "hukum" telah menjadi kabut yg menyelimuti makna-makna yg seharusnya didalami, diresapi dan dirasakan sebagai tidak hanya aturan, namun juga pedoman (laku hidup) dalam kehidupan bermasyarakat. kata "hukum" telah merancukan makna-makna yg lain. menurut saya, kata "hukum" memiliki dua makna yg bertolak belakang. satu sisi "hukum" dimaknai sebagai seperangkat peraturan perundang-undangan yg dibuat oleh lembaga yg memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang. dari pengertian ini "hukum" dapat disederhanakan menjadi "undang-undang". disisi yg lain, "hukum" bermakan pedoman perilaku yg mengandung simbol-simbol makna yg menjadi kebiasaan sehari-hari baik yg mengandung nilai normatif maupun mengandung nilai moral religi, atau secara sederhananya makna "hukum" ini dapat di istilahkan menjadi "adat istiadat".
dua makna kata "hukum" ini dalam prakteknya telah membuat satu makna mendominasi makna yg lain, makna yg mendominasi tersebut secara tak sadar telah menjadikan makna yg lain sebagai alat legitimasi ada-nya. makna tersebut dapat mendominasi karena ia memperoleh legitimasi kekuasaan yg diatur dalam sistem rezim "yg legal", sedangkan makna yg didominasi telah terpinggirkan dalam sudut "yg illegal", sehingga dalam sistem negara hukum, "yg legal" telah mengkooptasi "yg illegal". tetapi "yg illegal" pada akhirnya nanti akan menyerang "yg legal" dalam bentuk aksi massa yg akan menjadikan "yg legal" sebagai kekuatan antagonis, sebagaimana rezim penjajah atas subjek yg dijajah.
dalam sistem hukum eropa kontinental, ditemukan ada dua kata yg sama-sama mengandung pengertian tentang aturan, pun demikian adanya sebagaimana yg telah dipaparkan diatas bahwa ia mengandung makna "yg legal" dan "yg illegal". dalam tinjauan historis dua makna tersebut, ia tidak dalam maksud untuk mendominasi, namun merupakan bagian dari transfromasi kebijakan. maka tidak heran apabila "hukum" merupakan konkretasi dari nilai-nilai yg hidup dalam masyarakat. "hukum" yg masih dalam bentuk nilai-nilai tersebut oleh negara ditransformasi menjadi kebijakan negara yg bersumber dari nilai-nilai yg dipercaya oleh masyarakat, sebagai bagian dari usaha negara untuk melakukan pengendalian sosial. di Jerman istilah "hukum" merupakan transformasi dari Recht ke Gesetz, di Prancis dari droit ke loi, Yunani menggunakan istilah dike ke nomos. sedangkan dalam istilah Latin dari ius ke lex. dan Belanda dari recht ke lex.
Indonesia sebagai negara yg baru merdeka pada tahun 1945 telah memaklumatkan dirinya sebagai negara berdasarkan hukum yg tercantum dalam konstitusi dasar 1945, negara hukum Indonesia merupakan warisan dari sistem hukum kolonial yg masih dipergunakan selama belum ada peraturan yg menggantikannya, hingga sekarang ini, Indonesia masih menggunakan produk hukum kolonial seperti WvS, BW, WvK dan HIR. awal-awal revolusi telah menggugah para elit pemimpin kemerdekaan untuk segera melepaskan diri dari bayang-bayang sistem hukum kolonial dengan mengkaji sistem hukum asli Indonesia. peranan sarjana hukum Belanda dalam kajian hukum asli Indonesia telah dimulai semenjak jaman Raffles yg telah memberikan sumbangan sangat besar bagi keberlangsungan kajian tentang hukum agraria khususnya di Jawa, buku Raffles, the history of java banyak sekali kandungan-kandungan hukum yg menjadi praktek di bumi nusantara ini.
pada awal masuknya rezim kolonial ke bumi nusantara ini, para sarjana hukum beranggapan bahwa dibumi nusantara ini tidak terdapat sistem hukum sebagaimana konsep tentang sistem hukum yg telah mereka pelajari difakultas-fakultas hukum Eropa, hal ini karena anggapan mereka bahwa sistem hukum hanyalah produk perundang-undangan yg tertulis saja. hal ini telah dibantah oleh van Vallenhoven yg menyatakan bahwa di Nusantara ini, hukum tidak dalam bentuk tertulis sebagaimana yg telah dipelajari di Eropa, hukum di bumi nusantara dibuat dalam bentuk tidak tertulis, yg menjadi pedoman perilaku kehidupan bermasyarakat.
penelitian snock hurgronye di Aceh telah menemukan bahwa masyarakat aceh berhukum dalam bentuk hukum adat. hukum ini beririsan dengan penerapan syariat islam yg telah terformalisasi dalam bentuk perilaku masyarakat aceh, meskipun thesis ini ditolak oleh van Vallenhoven.
sistem hukum di Indonesia yg tidak tertulis ini juga menjadi bahan kajian salah satu murid Van Vallenhoven yg secara langsung melakukan penelitian terhadap yurisprudensi-yurisprudensi yg dikeluarkan oleh pengadilan di hindia belanda. pada masa kolonial, pemerintah hindia belanda telah memberlakukan pemisahan hukum bagi golongan tertentu sebagai bentuk diskriminasi terhadap negeri jajahan, untuk golongan eropa berlaku hukum eropa dengan pengadilan Landraad sebagai lembaga yg menangani sengketa, bagi golongan pribumi, berlaku hukum asli yg diselesaikan oleh pengadilan distrik dimasing-masing daerah, pun demikian dengan golongan timur asing yg terdiri dari orang China dan Arab, berlaku hukum-hukum kebiasan mereka sendiri.

dekonstruksi kata "hukum"
kerancuan yg telah diperagakan oleh kata "hukum" perlu di dekonstruksi untuk di cari kata yg tepat bagi penggambaran tentang hakikat "hukum" itu sendiri. dua kata yg telah dipaparkan diatas yaitu "undang-undang" dan "adat istiadat" menjadi pijakan bagi pencarian kata yg tepat untuk menggantikan absurditas kata "hukum" yg memiliki makna ganda.
undang-undang" merupakan kata yg digunakan saat ini bagi produk legislatif yg memiliki kekuatan mengikat bagi setiap warga negara, selain itu pula, biasanya dalam produk undang-undang juga memiliki sanksi pidana bagi mereka yg melanggarnya. dari sisi historis, kata "undang" bermakna ajakan, seruan, panggilan agar seseorang datang, kata "undang-undang" muncul pada saat negeri nusantara masih dalam sistem pemerintahan feodal dengan raja sebagai pemimpin tertinggi dan dipercaya sebagai titisan dewa-dewa kahyangan yg memiliki ikatan dengan langit. "undang-undang" merupakan titah raja yg diumumkan kepada rakyat jelata melalui para pamong desa atau abdi dalem istana. disebut "undang-undang" karena titah raja tersebut di bacakan di tempat-tempat keramaian seperti pasar, aloen-aloen, dan tempat-tempat yg digunakan masyarakat beraktivitas. para pamong ini membacakan titah tersebut kepada khalayak ramai untuk didengarkan dan dipatuhi. setiap kali titah raja akan dibacakan, para pamong kerajaan akan mengundang seluruh masyarakat untuk mendengarkan titah tersebut.
dari kajian historis tersebut, dapat dikemukakan bahwa undang-undang merupakan produk hukum yg dikeluarkan oleh penguasa tentang suatu hal yg dititahkan oleh pemimpin kepada rakyatnya, ia memiliki sifat mengikat dan juga memiliki sifat memaksa, sebagaimana hukum positif sekarang ini.
karena bentuk pemerintahan monarkhi absolut, maka peran rakyat dalam pembentukan "undang-undang" ini menjadi tertutup, namun tidak semuanya titah raja ini merupakan kehendak raja semata, bisa juga bersumber dari aspirasi masyarakat berkaitan dengan suatu hal yg perlu diatur secara memaksa untuk melindungi suatu hal tertentu.
titah raja dalam bentuk "undang-undang" ini tidak hanya dapat berlaku untuk daerah khusus saja, tetapi juga dapat berlaku bagi seluruh daerah kekuasaanya terutama terkait dengan upeti yg harus disetorkan kepada pemerintahan kerajaan bagi desa-desa atau negeri taklukannya.
selain titah raja dalam bentuk undang-undang tersebut, setiap desa memiliki "awig-awig" yg mengatur tata kehidupan masyarakat desa tersebut, awig-awig tersebut merupakan bagian dari kompromi warga desa dalam menghadapi tantangan alam pada waktu itu. pada masa itu, manusia masih menjadikan alam sebagai tantangan yg dapat mempengaruhi kehidupan manusia, alam menjadi salah satu ancaman bagi keberlangsungan kehidupan manusia. pilihan yg diambil oleh manusia pada saat itu adalah dengan melakukan harmoni terhadap alam, setiap tindakan atau perbuatan yg dapat merusaka alam dianggap sebagai kejahatan, di Bali, seseorang yg akan menebang pohon harus mendapat persetujuan dari perangkat desa, karena pohon dianggap sebagai bagian dari alam yg dapat mempengaruhi tatanan kehidupan desa. pohon menjadi penyangga bagi kelestarian alam yg harus dijaga agar alam tidak mengalami kerusakan yg dapat mengakibatkan bencana alam yg berujung pada ancaman terhadap kehidupan manusia.
awig-awig yg menjadi pedoman perilaku masyarakat desa tertentu menjadi landasan bagi perangkat desa tersebut untuk mengukur kualitas perilaku seorang warga desa, dengan ancaman-ancaman yg bersifat memaksa dan dinamis. meskipun sudah ada aturan tentang sanksi bagi pelanggar norma desa, perangkat desa belum tentu menjatuhkan sanksi tersebut terhadap pelanggarnya (liat penelitian pospisil di bukunya kuntjoroningrat). masyarakat membutuhkan hukum bukan dalam konsep sistem hukum modern yg tertulis, hukum dalam pengertian masyarakat ini merupakan bagian dari pengendalian sosial yg timbul dalam kasus-kasus pelanggaran saja, dimana ada pelanggaran terhadap nilai dan norma masyarakat setempat, maka munculnya hukum dalam bentuk hukuman.
hukum dalam pengertian masyarakat ini hanyalah sanksi yg ditimpakan bagi mereka yg melanggar norma atau nilai kepatutan dalam masyarakat, nilai-nilai yg dipercaya oleh masyarakat disandarkan pada tantangan-tantangan yg dihadapi masyarakat demi keberlangsungan umat manusia. tantangan-tantangan yg dapat membahayakan keberlangsungan kehiduapan manusia dianggap sebagai pelanggaran nilai atau norma yg bisa mendatangkan bahaya bagi seluruh masyarakat dilingkungan tersebut.
untuk mengukur suatu perbuatan dapat dikenai sanksi, masyarakat merujuk pada kepatutan perbuatan tersebut, penilaian ini didasarkan pada common sense masyarakat tersebut untuk kemudian diajukan kepada kepala adat yg memiliki otoritas untuk memutuskan seseorang dapat dijatuhi sanksi. dengan demikian "hukum" yg masih dalam bentuk abstrak ini dapat disebut sebagai "adat istiadat" yg seringkali dua kata tersebut dipisahkan. "adat istiadat" merupakan dua kata yg tidak dapat di pisahkan satu sama lain, seperti Romeo dan Juliet yg disatukan oleh cinta kasih yg menyelimuti hubungan keduanya hingga sehidup dan semati. adat merupakan bagian dari norma konkret yg berisi larangan dan perintah yg harus dilakukan oleh warga masyarakat, sedangkan istiadat dapat berupa perilaku sehari-hari yg dapat juga berbentuk simbol-simbol budaya tradisi tertentu.
dengan memperjelas diksi atas "hukum" diharapkan pemahaman dan pemaknaan terhadap "hukum" dapat menghilangkan absurditas penggunaan kata "hukum". "undang-undang" digunakan bagi pengertian "hukum" yg tertulis dalam lembaran negara, sedangkan penggunaan istilah "adat istiadat" dapat dijadikan sebagai pengganti kata "hukum" yg berlaku dimasyarakat.
Tulisan ini hanyalah karangan lepas yg tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, karena tidak disertai dengan rujukan, kajian yg mendalam dan hanya didasarkan pada anggapan-anggapan penulis semata, untuk itu, DILARANG UNTUK MENGUTIP ATAU MENYALIN TULISAN INI UNTUK PENULISAN ILMIAH, TUJUAN DARI TULISAN INI HANYA SEBAGAI WACANA SAJA, TIDAK LEBIH.

Tidak ada komentar: