Rabu, 13 November 2013

Penegakan Hukum Butuh Peran Publik

Betapa kagetnya kita mendengar berita  tertangkapnya ketua MK akil muhtar dalam operasi tangkap tangan yg dilakukan oleh KPK, nada hampir tidak percaya tersemat dalam benak kita akan kelakuan seorang yg mulia hakim konstitusi yg dalam benak kita memiliki keunggulan diberbagai macam titik batas moralitas seorang warga Negara, jabatan sebagai hakim konstitusi merupakan jabatan yg tidak dapat dicapai oleh sembarang warga, hanya mereka yg memiliki kualitas diatas rata-rata yg dapat menggapai jabatan puncak sebagai seorang negarawan, Begawan, guru bangsa dan sebagainya. Asumsi ini bukanlah sikap yg berlebihan, karena tugas seorang hakim konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Ia dianggap mengetahui dan memahami essensi keberadaan negeri ini, untuk apa dan apa tujuan Negara ini serta kearah mana Negara ini akan dibawa, suatu pertanyaan yg tidak bisa dijawab oleh seorang warga Negara biasa, karena pertanyaan itu harus mempertimbangkan berbagai aspek fundamental baik dari sisi social, ekonomi, budaya, maupun politik. Sehingga putusan atas tafsir suatu undang-undang dapat memuaskan semua golongan.
Gelagat tidak beres yg diperagakan oleh AM sebelumnya sudah dicium oleh Refly Harun dalam sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun, dimana majelis hakim MK yg diketuai oleh AM telah memenangkan gugatan salah satu pasangan calon yg diduga telah memberikan uang kepada AM melalui seorang perantara. Aroma tidak sedap yg dicium oleh Refly Harun ini telah menggugah hati nuraninya untuk melaporkan perbuatan AM ini kepada ketua MK yg pada saat itu dipimpin oleh Mahfud MD, untuk menangani perkara tersebut dibuatlah tim investigasi yg diketuai oleh Refly Harun Sendiri.
Hingga pada tanggal 2 oktober kemaren Refly Harun dapat membuktikan kepada public bahwa kecurigaanya kepada AM memang benar adanya. Dan KPK ternyata sudah mengikuti perjalanan AM ini selama setahun.
Apa yg telah dilakukan oleh Refly Harun untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran terhadap aparat Negara dapat menjadi contoh bagaimana seorang warganegara melakukan control terhadap kecurangan yg diperagakan oleh aparat penegak hokum, ia menyadari bahwa kecurangan tersebut dapat merusak pilar-pilar kepercayaan warga Negara. Meskipun ia sedang menantang seorang Hakim Konstitusi dengan dukungan dari salah satu partai politik, namun semangat untuk berani meluapkan kegalauan hatinuranianya telah membuat refly harun membatu untuk menahan setiap gelombang yg akan menerjangnya.
Itulah seharusnya yg harus diperankan oleh setiap warga Negara, untuk bisa mengambil peran sebagai telinga-telinga yg dapat mendengarkan setiap suara-suara yg tidak beres dalam proses penegakan hokum, apabila peran ini dimainkan secara menyeluruh oleh setiap warga Negara, maka Negara hokum Indonesia yg bebas dari korupsi dapat tercapai secara cepat.
Butuh Partisipasi Publik
Pentingnya peran public dalam proses penegakan hokum menurut Satjipto Rahardjo karena pertama, keterbatasan kemampuan hokum, mempercayakan sepenuhnya kepada kerja-kerja hokum merupakan sikap yg tidak realistis karena ia tidak memiliki kekuatan absolut. Kedua, bahwa masyarakat tetap menyimpan kekuatan otonom untuk melindungi dirinya dari hal-hal yg bersifat destruktif yg dapat menghancurkan eksistensinya.
Hokum bukanlah skema final yg dapat bekerja manakala suatu produk undang-undang telah dituangkan dalam lembaran Negara, ia masih membutuhkan kerja-kerja manusia agar dapat mencapai harapan yg diinginakn oleh suatu produk perundang-undangan tersebut. Lagi-lagi factor manusia sangat menentukan sukses tidaknya suatu produk legislasi. Fakor manusia ini sangat ditentukan oleh budaya institusi dari lembaga penegakan hokum. Mungkin dalam hal ini KPK menjadi lembaga yg ideal dalam proses penegakan hokum. Kerja-kerja yg dilakukan oleh KPK saat ini dapat melegakan tuntutan kita akan pemberantasan korupsi, namun patut dicatat bahwa keberhasilan KPK dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi tidak dapat dilepaskan dari partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana yg diperankan oleh Refly Harun dalam memberikan informasi kepada KPK untuk melakukan pelacakan selama satu tahun terhadap AM.
Masyarakat sebagai satu kesatuan system akan merasa terpanggil untuk menjaga lingkungannya dari hal-hal yg dapat merusak tatanan yg telah dibangun sejak dulu, kejahatan menjadi ancaman yg paling nyata dan serius dalam memberikan efek merusak bagi suatu masyarakat, oleh karena itu masyarakat akan selalu melindungi dirinya dari setiap bentuk kejahatan yg dapat mengganggu keseimbangan lingkungan social mereka. Poskamling menjadi salah satu model perlindungan masyarakat tempo dulu dalam menjaga keamanan lingkungannya dari gangguan kejahatan, meski sekarang banyak ditinggalkan oleh masyarakat karena semakin aktifnya aparat kepolisian dalam memberikan jaminan keamanan.
Namun usaha menjaga keamanan ini telah ternodai dengan adanya pelanggaran yg dilakukan oleh oknum aparat penegak hokum. Kepercayaan masyarakat yg diberikan kepada aparat penegak hokum menjadi terkikis. Sebagai suatu system yg otonomo, masyarakat akan balik melawan untuk menjaga lingkunganya dari gangguan ini, dengan melaporkan setiap tindakan yg merugikan keutuhan masyarakat yg dilakukan oleh oknum aparat penegak hokum.
Munculnya lembaga-lembaga non pemerintahan seperti KP2KKN, ICW, YLBHI dan sebagainya, yg melakukan kajian kritis terhadap kebijakan pemerintah menjadi model perlawanan masyarakat serta sikap kritis masyarakat dalam menjaga keutuhan lingkungannya, inilah bentuk kekuatan laten yg diperagakan oleh masyarakat.
Akhirnya, penegakan hokum membutuhkan peran masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak yg berwenang tentang dugaan adanya perbuatan melawan hokum yg dilakukan baik oleh aparat penegak hokum maupun anggota masyarakat lain.
Jaminan Perlindungan Terhadap Pelapor
Cerita tentang seseorang yg melaporkan telah kehilangan ayam, lalu malah kehilangan seekor kambing sebagai biaya untuk melapor kepada aparat penegak hokum adalah sebuah mitos yg sangat tidak bertanggung jawab. Institusi penegakan hokum di Indonesia dibiayai oleh anggaran Negara untuk memberikan pelayanan yg terbaik bagi warga masyarakat, pungutan terhadap setiap laporan yg masuk merupakan pelanggaran terhadap semangat pelayan publik (good corporate governant) yg dianut dinegeri ini. Karena pada dasarnya pelayanan public dilakukan dengan biaya murah, cepat, transparan, akuntabel dan dapat diakses oleh pelapor.
Akibat mitos tersebut, seringkali masyarakat tidak memiliki keberanian untuk melaporkan perilaku aparat penegak hokum, hal ini disebabkan pertama, karena anggapan bahwa berurusan dengan hokum merupakan masalah yg sangat menakutkan dan berlakunya hokum rimba, siapa yg memiliki kekuasaan, dialah yg akan menang. Kedua, dunia hokum modern tidak familiar dengan kehidupan masyarakat yg masih memegang tradisi hokum adat, selain itu juga term-term hokum hanya dapat dimengerti oleh mereka yg ahli dibidang hokum, dan hal ini telah menyulitkan masyarakat untuk memahami seluk beluk dunia hokum. Ketiga, bisa jadi masyarakat tidak mengetahui saluran resmi yg dapat mereka jangkau untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh aparat hokum. Problem ini sebenarnya hanya masalah yg sederhana manakala lembaga-lembaga yg menangani pelanggaran aparat penegak hokum dapat mensosialisasikan kewenanganya kepada masyarakat secara langsung, agar masyarakat yg awam terhadap hokum dapat mengerti hak-hak mereka sebagai pelapor.
Setiap warga Negara memiliki perlakuan yg sama didepan hokum, jaminan ini telah dikukuhkan dalam pasal 28D Undang-undang Dasar 1945. didalam Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 3 ayat 2 juga ditegaskan jaminan persamaan dimuka hokum, dah hal ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia yg juga diakui oleh Negara-negara yg beradab. Dimata hokum, setiap warga Negara memiliki kedudukan yg sama, tidak membedakan status social seorang warga negara, akses terhadap keadilan bagi setiap warga Negara dilakukan secara terbuka bagi siapa saja yg merasa hak-haknya sebagai warga Negara telah dilanggar. Hal ini menjadi jaminan bagi masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran yg dilakukan oleh aparat hokum apabila memiliki bukti-bukti yg cukup. laporan masyarakat ini merupakan bagian dari control masyarakat terhadap jalannya Negara hokum, ancaman yg dilakukan oleh aparat penegak hokum kepada pelapor merupakan bentuk kejahatan penyalah gunaan  wewenang yg dapat dihukum berat. Masyarakat harus memiliki keberanian untuk melaporkan pelanggaran yg dilakukan oleh aparat penegak hokum,  karena didalam Negara demokratis, rakyat memegang kedaulatan Negara, setiap kebijakan-kebijakan yg dikeluarkan oleh Negara merupakan aspirasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Selain itu juga, undang-undang No 13 tahun 2006 juga memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban dari segala ancaman yg dapat mempengaruhi objektivitas perkara, undang-undang ini juga memberikan jaminan hak kompensasi dan restitusi bagi pelapor. Oleh karena itu, didalam Negara hokum, tidak ada alasan bagi warga Negara merasa takut untuk melaporkan dugaan adanya perbuatan melawan hokum yg dilakukan oleh oknum aparat penegak hokum maupun warga Negara biasa, tergantung seberapa besar nurani kita tergugah untuk berteriak akan adanya ketidak adilan yg berada disekeliling kita. Semoga Tuhan melindungi negeri ini. amin

Tidak ada komentar: