Betapa kagetnya kita mendengar berita tertangkapnya ketua MK akil muhtar dalam operasi tangkap tangan yg dilakukan oleh KPK, nada hampir tidak percaya tersemat dalam benak kita akan kelakuan seorang yg mulia hakim konstitusi yg dalam benak kita memiliki keunggulan diberbagai macam titik batas moralitas seorang warga Negara, jabatan sebagai hakim konstitusi merupakan jabatan yg tidak dapat dicapai oleh sembarang warga, hanya mereka yg memiliki kualitas diatas rata-rata yg dapat menggapai jabatan puncak sebagai seorang negarawan, Begawan, guru bangsa dan sebagainya. Asumsi ini bukanlah sikap yg berlebihan, karena tugas seorang hakim konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Ia dianggap mengetahui dan memahami essensi keberadaan negeri ini, untuk apa dan apa tujuan Negara ini serta kearah mana Negara ini akan dibawa, suatu pertanyaan yg tidak bisa dijawab oleh seorang warga Negara biasa, karena pertanyaan itu harus mempertimbangkan berbagai aspek fundamental baik dari sisi social, ekonomi, budaya, maupun politik. Sehingga putusan atas tafsir suatu undang-undang dapat memuaskan semua golongan.
Gelagat tidak beres yg diperagakan oleh AM sebelumnya sudah dicium oleh Refly Harun dalam sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun, dimana majelis hakim MK yg diketuai oleh AM telah memenangkan gugatan salah satu pasangan calon yg diduga telah memberikan uang kepada AM melalui seorang perantara. Aroma tidak sedap yg dicium oleh Refly Harun ini telah menggugah hati nuraninya untuk melaporkan perbuatan AM ini kepada ketua MK yg pada saat itu dipimpin oleh Mahfud MD, untuk menangani perkara tersebut dibuatlah tim investigasi yg diketuai oleh Refly Harun Sendiri.
Hingga pada tanggal 2 oktober kemaren Refly Harun dapat membuktikan kepada public bahwa kecurigaanya kepada AM memang benar adanya. Dan KPK ternyata sudah mengikuti perjalanan AM ini selama setahun.
Apa yg telah dilakukan oleh Refly Harun untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran terhadap aparat Negara dapat menjadi contoh bagaimana seorang warganegara melakukan control terhadap kecurangan yg diperagakan oleh aparat penegak hokum, ia menyadari bahwa kecurangan tersebut dapat merusak pilar-pilar kepercayaan warga Negara. Meskipun ia sedang menantang seorang Hakim Konstitusi dengan dukungan dari salah satu partai politik, namun semangat untuk berani meluapkan kegalauan hatinuranianya telah membuat refly harun membatu untuk menahan setiap gelombang yg akan menerjangnya.
Itulah seharusnya yg harus diperankan oleh setiap warga Negara, untuk bisa mengambil peran sebagai telinga-telinga yg dapat mendengarkan setiap suara-suara yg tidak beres dalam proses penegakan hokum, apabila peran ini dimainkan secara menyeluruh oleh setiap warga Negara, maka Negara hokum Indonesia yg bebas dari korupsi dapat tercapai secara cepat.
Butuh Partisipasi Publik
Pentingnya peran public dalam proses penegakan hokum menurut Satjipto Rahardjo karena pertama, keterbatasan kemampuan hokum, mempercayakan sepenuhnya kepada kerja-kerja hokum merupakan sikap yg tidak realistis karena ia tidak memiliki kekuatan absolut. Kedua, bahwa masyarakat tetap menyimpan kekuatan otonom untuk melindungi dirinya dari hal-hal yg bersifat destruktif yg dapat menghancurkan eksistensinya.
Hokum bukanlah skema final yg dapat bekerja manakala suatu produk undang-undang telah dituangkan dalam lembaran Negara, ia masih membutuhkan kerja-kerja manusia agar dapat mencapai harapan yg diinginakn oleh suatu produk perundang-undangan tersebut. Lagi-lagi factor manusia sangat menentukan sukses tidaknya suatu produk legislasi. Fakor manusia ini sangat ditentukan oleh budaya institusi dari lembaga penegakan hokum. Mungkin dalam hal ini KPK menjadi lembaga yg ideal dalam proses penegakan hokum. Kerja-kerja yg dilakukan oleh KPK saat ini dapat melegakan tuntutan kita akan pemberantasan korupsi, namun patut dicatat bahwa keberhasilan KPK dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi tidak dapat dilepaskan dari partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana yg diperankan oleh Refly Harun dalam memberikan informasi kepada KPK untuk melakukan pelacakan selama satu tahun terhadap AM.
Masyarakat sebagai satu kesatuan system akan merasa terpanggil untuk menjaga lingkungannya dari hal-hal yg dapat merusak tatanan yg telah dibangun sejak dulu, kejahatan menjadi ancaman yg paling nyata dan serius dalam memberikan efek merusak bagi suatu masyarakat, oleh karena itu masyarakat akan selalu melindungi dirinya dari setiap bentuk kejahatan yg dapat mengganggu keseimbangan lingkungan social mereka. Poskamling menjadi salah satu model perlindungan masyarakat tempo dulu dalam menjaga keamanan lingkungannya dari gangguan kejahatan, meski sekarang banyak ditinggalkan oleh masyarakat karena semakin aktifnya aparat kepolisian dalam memberikan jaminan keamanan.
Namun usaha menjaga keamanan ini telah ternodai dengan adanya pelanggaran yg dilakukan oleh oknum aparat penegak hokum. Kepercayaan masyarakat yg diberikan kepada aparat penegak hokum menjadi terkikis. Sebagai suatu system yg otonomo, masyarakat akan balik melawan untuk menjaga lingkunganya dari gangguan ini, dengan melaporkan setiap tindakan yg merugikan keutuhan masyarakat yg dilakukan oleh oknum aparat penegak hokum.
Munculnya lembaga-lembaga non pemerintahan seperti KP2KKN, ICW, YLBHI dan sebagainya, yg melakukan kajian kritis terhadap kebijakan pemerintah menjadi model perlawanan masyarakat serta sikap kritis masyarakat dalam menjaga keutuhan lingkungannya, inilah bentuk kekuatan laten yg diperagakan oleh masyarakat.
Akhirnya, penegakan hokum membutuhkan peran masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak yg berwenang tentang dugaan adanya perbuatan melawan hokum yg dilakukan baik oleh aparat penegak hokum maupun anggota masyarakat lain.
Jaminan Perlindungan Terhadap Pelapor
Cerita tentang seseorang yg melaporkan telah kehilangan ayam, lalu malah kehilangan seekor kambing sebagai biaya untuk melapor kepada aparat penegak hokum adalah sebuah mitos yg sangat tidak bertanggung jawab. Institusi penegakan hokum di Indonesia dibiayai oleh anggaran Negara untuk memberikan pelayanan yg terbaik bagi warga masyarakat, pungutan terhadap setiap laporan yg masuk merupakan pelanggaran terhadap semangat pelayan publik (good corporate governant) yg dianut dinegeri ini. Karena pada dasarnya pelayanan public dilakukan dengan biaya murah, cepat, transparan, akuntabel dan dapat diakses oleh pelapor.
Akibat mitos tersebut, seringkali masyarakat tidak memiliki keberanian untuk melaporkan perilaku aparat penegak hokum, hal ini disebabkan pertama, karena anggapan bahwa berurusan dengan hokum merupakan masalah yg sangat menakutkan dan berlakunya hokum rimba, siapa yg memiliki kekuasaan, dialah yg akan menang. Kedua, dunia hokum modern tidak familiar dengan kehidupan masyarakat yg masih memegang tradisi hokum adat, selain itu juga term-term hokum hanya dapat dimengerti oleh mereka yg ahli dibidang hokum, dan hal ini telah menyulitkan masyarakat untuk memahami seluk beluk dunia hokum. Ketiga, bisa jadi masyarakat tidak mengetahui saluran resmi yg dapat mereka jangkau untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh aparat hokum. Problem ini sebenarnya hanya masalah yg sederhana manakala lembaga-lembaga yg menangani pelanggaran aparat penegak hokum dapat mensosialisasikan kewenanganya kepada masyarakat secara langsung, agar masyarakat yg awam terhadap hokum dapat mengerti hak-hak mereka sebagai pelapor.
Setiap warga Negara memiliki perlakuan yg sama didepan hokum, jaminan ini telah dikukuhkan dalam pasal 28D Undang-undang Dasar 1945. didalam Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 3 ayat 2 juga ditegaskan jaminan persamaan dimuka hokum, dah hal ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia yg juga diakui oleh Negara-negara yg beradab. Dimata hokum, setiap warga Negara memiliki kedudukan yg sama, tidak membedakan status social seorang warga negara, akses terhadap keadilan bagi setiap warga Negara dilakukan secara terbuka bagi siapa saja yg merasa hak-haknya sebagai warga Negara telah dilanggar. Hal ini menjadi jaminan bagi masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran yg dilakukan oleh aparat hokum apabila memiliki bukti-bukti yg cukup. laporan masyarakat ini merupakan bagian dari control masyarakat terhadap jalannya Negara hokum, ancaman yg dilakukan oleh aparat penegak hokum kepada pelapor merupakan bentuk kejahatan penyalah gunaan wewenang yg dapat dihukum berat. Masyarakat harus memiliki keberanian untuk melaporkan pelanggaran yg dilakukan oleh aparat penegak hokum, karena didalam Negara demokratis, rakyat memegang kedaulatan Negara, setiap kebijakan-kebijakan yg dikeluarkan oleh Negara merupakan aspirasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Selain itu juga, undang-undang No 13 tahun 2006 juga memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban dari segala ancaman yg dapat mempengaruhi objektivitas perkara, undang-undang ini juga memberikan jaminan hak kompensasi dan restitusi bagi pelapor. Oleh karena itu, didalam Negara hokum, tidak ada alasan bagi warga Negara merasa takut untuk melaporkan dugaan adanya perbuatan melawan hokum yg dilakukan oleh oknum aparat penegak hokum maupun warga Negara biasa, tergantung seberapa besar nurani kita tergugah untuk berteriak akan adanya ketidak adilan yg berada disekeliling kita. Semoga Tuhan melindungi negeri ini. amin
Rabu, 13 November 2013
Kamis, 07 November 2013
Dampak Saintifikasi Hukum Terhadap Pemenuhan Aspek Keadilan
Seorang pemain bola berlari cepat menyusuri lapangan menuju gawang agar bisa langsung berhadap-hadapan dengan sang penjaga gawang, waktu pertandingan sudah menunjukkan angka 92 menit, tinggal 40 detik lagi pertandingan akan segera berakhir dengan kedudukan skor 2-1 utk tim lawan. Belum sempat ia memasuki area pinalti, tiba-tiba ia jatuh tersungkur dan bola dapat diamankan oleh penjaga gawang, wasit meniup peluit dan berlari menghampiri sang pemain yang masin meringis kesakitan akibat takle dari belakang pemain lawan, tanpa ragu wasit pun merogoh kantong saku celana sebelah kiri untuk mengambil kartu merah. Dengan tegas hakim mengacungkan kartu merah kearah pemain lawan yang telah berhasil membuat sang pemain jatuh tersungkur. Dengan ekspresi tak bersalah dan senyum simpul ia meninggalkan lapangan menuju kamar ganti.
Pertandingan diteruskan dengan tendangan bebas, diambil oleh kapten tim, ia mengarahkan bola menuju sisi kiri gawang, namun sayang tendangannya melambung tipis diatas mistar gawang. Ia tertunduk lesu sambil berlari kebelakang, penjaga gawang mulai meletakkan bola diatas rumput, berjalan mundur mengambil ancang-ancang menendang bola kearah temannya sambil sesekali menyeka keringat dimuka yang sudah kering, kawanya menyambut operan tersebut lalu mengarahkan bola jauh kearah gawang lawan, bola melanbung tinggi dan tiba-tiba terdengar peluit panjang tanda pertandingan usai, sorak-sorai pemain dan penonton berbaur menjadi satu, menyisakan kepedihan dan kekecewaan dari pihak lawan, karena terbuangnya peluang emas menyamakan kedudukan didetik-detik akhir pertandingan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh lawannya.
Tidak ada yang salah dalam proses jalannya pertandingan, seorang pemain yang menjagal lawan mainnya harus mendapatkan kartu merah, ia pun menerima hukuman tersebut dengan suka rela. Namun bagaimana perasaan lawanya atas pelanggaran yang telah menyebabkan timnya kalah ? apakah hukum dapat mengobati kekecewaan tim yang dilanggar, meski hukum telah memberikan sanksi kepada pelak pelanggaran ? jawabnya tidak, hukum tidak dapat memberikan kepuasan atas kekecewaan yang dialami tim yang dilanggar, karena hukum bekerja dengan skema matematis. Kebenaran hukum hanya untuk dirinya sendiri, dunia real tidak dapat terjangkau oleh hukum yang Read More... sudah mengalami transformasi saintifik di era modern.
Lihat pula dalam Film Real Steel, pertandingan antara Zeus, pemegang juara tak terkalahkan dengan robot rongsokan Atom, diprediksi berjalan tidak imbang. Dan memang benar, di ronde-ronde awal, Zeus dapat menghajar dan membikin babak belur Atom, dengan sisa-sisa tenaga yang dimilikinya Atom dapat membalik keadaan dironde-ronde akhir. Puncaknya pada ronde terakhir, Atom dapat membuat Zeus jatuh bangun dan hampir kehilangan kehormatanya, seluruh penonton bersorak sorai menyaksikan Atom dapat menghabisi Zeus, merasa tidak percaya dengan kemampuan Atom yang dapat menghalahkan robot yang tak terkalahkan, Zeus. Pada detik-detik akhir pertandingan Atom dapat membuat Zeus terpojok, menghajar habis-habisan tubuh Zeus, merusak system kompoterisasi robot tersebut, penonton semakin bersorak, bangga menjadi saksi robohnya robot legendaries Zeus ditangan robot sampah Atom. Belum sempat penonton menyaksikan kekalahan K.O Zeus, bel tanda pertandingan berakhir telah usai, pemenang ditentukan oleh penilaian wasit pertandingan. Tak disangka, dewan juri telah memberikan angka lebih besar kepada Zeus, penonton kecewa dengan putusan tersebut, seandainya waktu tidak menghentikan pertandingan, mungkin Atom dapat merobohkan Zeus, sorak sorai kekecewaan penonton bergemuruh mengutuk hasil akhir pertandingan, terikana menang angka namun kalah dalam pertandingan disematkan kepada Zeus, robot legendaries tersebut. Penonton bersorak-sorai memberikan dukungan kepada Atom, meneriakkan Peoples Champion kepada Atom. Juara Rakyat disematkan kepada Atom sebagai ungkapan kekecewaan terhadap jalannya pertandingan berikut dengan aturan-aturan yang melekatinya, membuat Zeus menang karena aturan, dank arena aturan pula Atom harus mengalah, namun public dengan cerdas menganggap Atom sebagai juaranya. Sebutan Peoples Champion merupakan bentuk ingkar public terhadap aturan pertandingan, public awalnya mematuhi aturan secara sadar untuk menjaga agar pertandingan dapat memberikan sebuah tontonan yang menghibur bagi mereka, begitu aturan telah mengabaikan kesadaran mereka tentang sesuatu yang seharusnya, public akan menunjukkan otonominya.
Hukum dan Keadilan ?
“Justice ? you get justice in the next world, in this world, you have the law” itulah ungkapan William Gaddis,ungkapan bernada pesimis diera modern atas siapa saja yang masih bermimpi untuk mendapatkan keadilan atau memuaskan hasrat keadilan sekarang ini. keadilan telah tergantikan kedudukannya dengan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam lembaran Negara, kita tidak disarankan untuk memikirkan konsep keadilan, karena keadilan merupakan konsep abstrak yang menjadi semangat bagi para penganut aliran hukum kodrat untuk menjangkau lex aeterna. Para “wakil Tuhan” didunia merujuk keadilan Tuhan sebagai semangat yang terkandung dalam setiap hukum-hukum yang diterapkan kepada umat manusia. Otoritas gereja ini sangat dipatuhi oleh masyarakat karena konsepsi tentang agama sangat mempengaruhi masyarakat diera feodalisme sebagai pelarian dari kekuasaan arbitrair penguasa kerajaan. hingga akhirnya secara bertahap tergantikan dengan alam pikir saintifik yang lebih memberikan kepuasan akal menerima kepatuhan, karena sains mensyaratkan objektivitas, imparsial, dan kebenaran yang mutlak.
Banyak para professional hukum seperti lawyer, pemangku kebijakan, para akademisi, teoritikus hukum yang begitu riuh membicarakan tentang konsep keadilan sebagai kembang gula dari argumentasi-argumentasi yang diajukan untuk memberikan sentuhan populis bagi dirinya, memposisikan dirinya sebagai pembela keadilan meski langit runtuh, namun konsep-konsep yang ia bangun tetaplah konsep yang berangkat dari logika rasional yang telah menempatkan keadilan sebagai ide yang utopis-transendental, tanpa disadari oleh mereka bahwa rasionalisasi konsep keadilan semakin menjauhkan mereka dari keadilan itu sendiri. Hal ini karena keadilan merupakan konsep yang tidak dapat dilepaskan dari nilai sisi internal seseorang dalam hal moral, etnis, agama dan berbagai nilai-nilai ekternal yang telah membentuk kepribadian dan karakter seseorang. Dalam tradisi berpikir Eropa, keadilam merupakan ethical activity of an individual’s transcendence into a unified whole.
Konsep keadilan dalam kacamata pakar atau professional hukum tidaklah sebagaimana harapan dari para penganut aliran hukum kodrat yang menyandarkan titik keadilan dalam kesadaran religiusita, Keadilan hukum dalam konsep system hukum modern mencoba untuk melakukan rasionalisasi terhadap konsep keadilan yang telah menjadi bangunan “kebenaran” hukum warisan era hukum alam. Hukum modern berusaha membumikan keadilan Tuhan dengan cara-cara yang masuk akal (reasonable). Kepastian, efisiensi dan legitimasi menjadi takaran suatu perbuatan dapat dikatakan adil menurut peraturan perundang-undangan. Ia menawarkan keadilan yang menyamaratakan melalui konsep equality before the law, yang pada akhirnya menjadi reduksi bagi keadilan dalam jeruji peraturan perundang-undangan. konsep keadilan diera modern telah berubah menjadi dominasi atas kebenaran berdasarkan logika saintifik yang cenderung ingin mengetengahkan fairness, standar objektif dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, itulah keadilan dari sisi hukum modern yang telah melakukan transformasi fundamental hukum.
Munculnya Rasionalisme hukum modern
Perilaku masyarakat primitive memanifestasikan keteraturan-keteraturan lahiriah tertentu yang dikondisikan secara organis, mereka tidak mudah melakukan perubahan atau menerima inovasi atas keteraturan yang sudah ada. Ini menjadi awalan pertanyaan yang diajukan oleh Weber, bagaimana masyarakat primitive dapat menerima suatu perubahan atau inovasi ?
Menurut Weber, hukum baru dapat terbentuk dengan dua cara. Pertama, mereka dapat muncul secara bertahap. Kedua, mereka dapat diciptakan secara sengaja. Yang pertama dapat dicapai dengan melakukan pergeseran-pergeseran makna dan pengertian dan yang kedua dapat dilakukan dengan pemaksaan dari atas. Karena keduanya merupakan bentuk penyimpangan dari tatanan yang sudah ada, maka hal ini hanya dapat dicapai dengan “pengungkapan secara karismatik”.
Masyarakat modern muncul dengan cirri khas karakter rasionalnya, ia menjadi bagian tak terpisahkan dari cara berpikir masyarakat modern, karakter ini pun telah merasuki dunia sains hukum yang sebelumnya didominasi aliran hukum alam dengan karakter keadilan transendentalnya. Weber menganggap system politik masyarakat modern sebagai bentuk legal domination. Legitimasinya didasarkan pada kepercayaan yang absah atas pengalam kekuasaan politik. Menurut Habermas, rasionalitas menjadi legitimasi keberadaan hukum modern yang menjadi pembeda dari karakter masyarakat primitive dengan kharismanya, hukum modern telah melucuti landasan moralitas, karena kandungan moralitas dalam system hukum modern akan mengancam rasionaltias hukum itu sendiri yang selanjutnya akan mengguncang the basis of legitimacy of legal domination.
Kemunculan rasionalisasi hukum modern dapat dilacak secara historis, berabad-abad lamanya gereja-gereja kuno menolak untuk berhubungan dengan Negara dan hukum, gereja memberikan kebebasan kepada aktivitas politik secular untuk mengatur masyarakat menurut aturan-aturan sendiri. Otoritas gereja jarang sekali mengeluarkan peraturan yang mengikat bagi masyarakat, mereka lebih suka dengan pembuatan hukum gereja, jarang sekali para ahli hukum gereja yang belajar hukum romawi mau untuk memjawab pertanyaan-pertanyaan praktis. Oleh karena itu hukum Kristen hanya memproduksi norma-norma formal yang sifatnya ritual atau legal. Hal ini telah membuka jalan bagi pembuatan hukum secara rasional. Kondisi kedua yang banyak sekali memberi sumbangan bagi kemunculan hukum rasional adalah tersedianya suatu system pemikiran legal yang secular, rasional dan sangat konseptual dalam bentuk hukum romawi, yang telah banyak diajarkan diuniversias-universitas di Eropa dalam abad-abad pertengahan. Para mahasiswa yang telah mendapat didikan hukum Romawi telah memainkan peran yang makin bertambah seiring dengan menggejalanya kegiatan komersial oleh kaum borjuais di eropa. Mereka menjadi penasehat-penasehat hukum bagi pihak swasta yang menginginkan agar kepentingan-kepentingan komersialnya dilindungi sampai melewati batas-batas daerah-daerah lokalnya, selain itu para mahasiwa-mahasiswa tersebut menempati posisi sebagai pejabat-pejabat didalam pengadilan serta didalam administrasi penguasa-penguasa politik, dan terakhir, aliansi kekuasaan raja dengan kepentingan-kepentingan komersial borjuis, didalam pernjuangannya menentang privilese-privelese feudal dari kekuasaan kaum ningrat dai didalamusahanya untuk mencapai suatu system peradilan yang rasional serta dapat diandalkan.
Melampau logika kebenaran mencapai logika keadilan.
Pemain yang telah menjatuhkan lawan mainnya yang berpotensi besar mencetak skor dan menyamakan kedudukan merupakan bagian dari strategi untuk mempertahankan kemenangan timnya, selama pemain tersebut menerima hukuman yang dijatuhkan terhadapnya, ia memang melanggar aturan permainan, namun ia menerima sanksi atas perbuatanya, dalam kaca mata aturan permainan sepak bola hal ini merupakan bentuk keadilan, dan semua seakan-akan dianggap selesai. Begitukah ?
Olahraga tidak hanya usaha untuk memenangkan suatu pertandingan, namun ia juga mengandung nilai-nilai yang memiliki segi estetis, meskipun sang pemain dapat memenangkan pertandingan, ia tidak layak disebut sebagai sportman, ia telah menciderai maksud dan tujuan permainan tersebut hanya untuk mengejar dampaknya saja. Kemenangan adalah dampak dari permainan, sedangkan tujuan dari permainan itu sendiri adalah sportivitas.
Pun demikian adanya dengan hukum, keadilan dalam hukum tidak sekedar menghukum orang yang bersalah sesuai dengan rumusan-rumusan yang ada dalam pasal perundang-undangan, namun ia harus mencakup sisi-sisi diluar kerangka normative. Hukum harus dipahami dalam dua sisi yang dapat memberikan kepuasan bagi kebutuhan keadilan masyarakat, yaitu dari sisi normative dan dari sisi cognitive. Sisi normative hukum dapat dilakukan dengan mengaktualisasi perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sisi ini merupakan sisi ideal yang diinginkan oleh warga Negara sebagai peringatan bagi mereka yang melanggar tatanan masyarakat, sedangkan sisi cognitive bekerja dalam aras kesadaran untuk pemenuhan kebutuhan keadilan. Namun sayangnya, hukum modern sangat identik dengan hukum positif dengan cirri utamanya kepastian hukum dan bekerja menurut kebenaran matematis.
Legal positivism mengawali pemahaman hukum dengan mempertanyakan, apa itu hukum ? hukum positive selalu menyematkan ekspresi kehendak masyarakat yang dibenarkan dan dirasionalkan melalui sains. Semenjak hukum kehilangan legitimasi transendentalnya akibat gejala ilmu pengetahuan yang telah memporak porandakan tatanan berpikir era pertengahan, hukum telah menjadikan ilmu pengetahuan sebagai landasan legitimasinya, karena berbagai sebab.
Sains telah meletakkan hukum menjadi subordinat dari justifikasi dan rasionalisasi, dengan sendirinya hukum telah dikosongkan dari makna dan kewenanganya yang independen. Hal ini telah merubah model pencarian atau penemuan hukum, dari model memaknai hukum sebagai hukum yang berujung pada konsep keadilan menjadi mencari atau menemukan alasan menghukum dengan kebenaran saintifik.
Hal tesebut diperparah dengan menjadikan matematika sebagai model penalaran hukum. Matematika dianggap oleh sebagian filosof seperti Decartes dan Leibniz sebagai model berpikir saintifik, karena ia menawarkan kebenaran yang tak terbatas waktu, matematika memiliki sifat supersensibilitas, ia memiliki kebenaran sendiri yang terpisah dari dunia real dan tidak mempengaruhi aktualitas dalam dunia real, matematika berada dalam ranah logika yang tak memiliki tempat didunia real-actual. Namun ia memiliki paradigma metodologis yang sistematik dalam mencapai kepastian.
Kepastian menjadi syarat utama bagi keilmuan hukum, oleh karena itu hukum harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang dasar dan sistematis agar dapat memenuhi nilai-nilai universalitasnya, karena hukum mengatur tingkah laku manusia secara keseluruhan melewati batas-batas etnis, agama dan kepercayaan. Leibniz sebagai bapak kodifikasi hukum modern telah menelurkan gagasan tersebut untuk memberikan dasar bagi hukum agar dapat disebut sebagai ilmu pengetahuan. Meskipun demikian, hukum harus menyandarkan logika saintifiknya pada keadilan (Justice), kebahagiaan (happiness) dan kehendak baik (well-willing).
Ius is transformed by Leibniz from authoritative statemen of a practice into a forceful product of the scientific knowing of justice. Ius must be knowable neither as the pure reason of natural law, nor as the pure will of positive law, but as a hybrid form of rational or divine will.
Itulah tawaran yang diajukan oleh Leibniz untuk mengakali hukum akibat dampak saintifikasi atasnya, hukum harus dapat meracik aspek rasional dan kehendak illahi agar dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat pada saat itu sebagai upaya-upaya transisional dari hukum alam menuju system hukum modern.
Pertandingan diteruskan dengan tendangan bebas, diambil oleh kapten tim, ia mengarahkan bola menuju sisi kiri gawang, namun sayang tendangannya melambung tipis diatas mistar gawang. Ia tertunduk lesu sambil berlari kebelakang, penjaga gawang mulai meletakkan bola diatas rumput, berjalan mundur mengambil ancang-ancang menendang bola kearah temannya sambil sesekali menyeka keringat dimuka yang sudah kering, kawanya menyambut operan tersebut lalu mengarahkan bola jauh kearah gawang lawan, bola melanbung tinggi dan tiba-tiba terdengar peluit panjang tanda pertandingan usai, sorak-sorai pemain dan penonton berbaur menjadi satu, menyisakan kepedihan dan kekecewaan dari pihak lawan, karena terbuangnya peluang emas menyamakan kedudukan didetik-detik akhir pertandingan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh lawannya.
Tidak ada yang salah dalam proses jalannya pertandingan, seorang pemain yang menjagal lawan mainnya harus mendapatkan kartu merah, ia pun menerima hukuman tersebut dengan suka rela. Namun bagaimana perasaan lawanya atas pelanggaran yang telah menyebabkan timnya kalah ? apakah hukum dapat mengobati kekecewaan tim yang dilanggar, meski hukum telah memberikan sanksi kepada pelak pelanggaran ? jawabnya tidak, hukum tidak dapat memberikan kepuasan atas kekecewaan yang dialami tim yang dilanggar, karena hukum bekerja dengan skema matematis. Kebenaran hukum hanya untuk dirinya sendiri, dunia real tidak dapat terjangkau oleh hukum yang Read More... sudah mengalami transformasi saintifik di era modern.
Lihat pula dalam Film Real Steel, pertandingan antara Zeus, pemegang juara tak terkalahkan dengan robot rongsokan Atom, diprediksi berjalan tidak imbang. Dan memang benar, di ronde-ronde awal, Zeus dapat menghajar dan membikin babak belur Atom, dengan sisa-sisa tenaga yang dimilikinya Atom dapat membalik keadaan dironde-ronde akhir. Puncaknya pada ronde terakhir, Atom dapat membuat Zeus jatuh bangun dan hampir kehilangan kehormatanya, seluruh penonton bersorak sorai menyaksikan Atom dapat menghabisi Zeus, merasa tidak percaya dengan kemampuan Atom yang dapat menghalahkan robot yang tak terkalahkan, Zeus. Pada detik-detik akhir pertandingan Atom dapat membuat Zeus terpojok, menghajar habis-habisan tubuh Zeus, merusak system kompoterisasi robot tersebut, penonton semakin bersorak, bangga menjadi saksi robohnya robot legendaries Zeus ditangan robot sampah Atom. Belum sempat penonton menyaksikan kekalahan K.O Zeus, bel tanda pertandingan berakhir telah usai, pemenang ditentukan oleh penilaian wasit pertandingan. Tak disangka, dewan juri telah memberikan angka lebih besar kepada Zeus, penonton kecewa dengan putusan tersebut, seandainya waktu tidak menghentikan pertandingan, mungkin Atom dapat merobohkan Zeus, sorak sorai kekecewaan penonton bergemuruh mengutuk hasil akhir pertandingan, terikana menang angka namun kalah dalam pertandingan disematkan kepada Zeus, robot legendaries tersebut. Penonton bersorak-sorai memberikan dukungan kepada Atom, meneriakkan Peoples Champion kepada Atom. Juara Rakyat disematkan kepada Atom sebagai ungkapan kekecewaan terhadap jalannya pertandingan berikut dengan aturan-aturan yang melekatinya, membuat Zeus menang karena aturan, dank arena aturan pula Atom harus mengalah, namun public dengan cerdas menganggap Atom sebagai juaranya. Sebutan Peoples Champion merupakan bentuk ingkar public terhadap aturan pertandingan, public awalnya mematuhi aturan secara sadar untuk menjaga agar pertandingan dapat memberikan sebuah tontonan yang menghibur bagi mereka, begitu aturan telah mengabaikan kesadaran mereka tentang sesuatu yang seharusnya, public akan menunjukkan otonominya.
Hukum dan Keadilan ?
“Justice ? you get justice in the next world, in this world, you have the law” itulah ungkapan William Gaddis,ungkapan bernada pesimis diera modern atas siapa saja yang masih bermimpi untuk mendapatkan keadilan atau memuaskan hasrat keadilan sekarang ini. keadilan telah tergantikan kedudukannya dengan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam lembaran Negara, kita tidak disarankan untuk memikirkan konsep keadilan, karena keadilan merupakan konsep abstrak yang menjadi semangat bagi para penganut aliran hukum kodrat untuk menjangkau lex aeterna. Para “wakil Tuhan” didunia merujuk keadilan Tuhan sebagai semangat yang terkandung dalam setiap hukum-hukum yang diterapkan kepada umat manusia. Otoritas gereja ini sangat dipatuhi oleh masyarakat karena konsepsi tentang agama sangat mempengaruhi masyarakat diera feodalisme sebagai pelarian dari kekuasaan arbitrair penguasa kerajaan. hingga akhirnya secara bertahap tergantikan dengan alam pikir saintifik yang lebih memberikan kepuasan akal menerima kepatuhan, karena sains mensyaratkan objektivitas, imparsial, dan kebenaran yang mutlak.
Banyak para professional hukum seperti lawyer, pemangku kebijakan, para akademisi, teoritikus hukum yang begitu riuh membicarakan tentang konsep keadilan sebagai kembang gula dari argumentasi-argumentasi yang diajukan untuk memberikan sentuhan populis bagi dirinya, memposisikan dirinya sebagai pembela keadilan meski langit runtuh, namun konsep-konsep yang ia bangun tetaplah konsep yang berangkat dari logika rasional yang telah menempatkan keadilan sebagai ide yang utopis-transendental, tanpa disadari oleh mereka bahwa rasionalisasi konsep keadilan semakin menjauhkan mereka dari keadilan itu sendiri. Hal ini karena keadilan merupakan konsep yang tidak dapat dilepaskan dari nilai sisi internal seseorang dalam hal moral, etnis, agama dan berbagai nilai-nilai ekternal yang telah membentuk kepribadian dan karakter seseorang. Dalam tradisi berpikir Eropa, keadilam merupakan ethical activity of an individual’s transcendence into a unified whole.
Konsep keadilan dalam kacamata pakar atau professional hukum tidaklah sebagaimana harapan dari para penganut aliran hukum kodrat yang menyandarkan titik keadilan dalam kesadaran religiusita, Keadilan hukum dalam konsep system hukum modern mencoba untuk melakukan rasionalisasi terhadap konsep keadilan yang telah menjadi bangunan “kebenaran” hukum warisan era hukum alam. Hukum modern berusaha membumikan keadilan Tuhan dengan cara-cara yang masuk akal (reasonable). Kepastian, efisiensi dan legitimasi menjadi takaran suatu perbuatan dapat dikatakan adil menurut peraturan perundang-undangan. Ia menawarkan keadilan yang menyamaratakan melalui konsep equality before the law, yang pada akhirnya menjadi reduksi bagi keadilan dalam jeruji peraturan perundang-undangan. konsep keadilan diera modern telah berubah menjadi dominasi atas kebenaran berdasarkan logika saintifik yang cenderung ingin mengetengahkan fairness, standar objektif dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, itulah keadilan dari sisi hukum modern yang telah melakukan transformasi fundamental hukum.
Munculnya Rasionalisme hukum modern
Perilaku masyarakat primitive memanifestasikan keteraturan-keteraturan lahiriah tertentu yang dikondisikan secara organis, mereka tidak mudah melakukan perubahan atau menerima inovasi atas keteraturan yang sudah ada. Ini menjadi awalan pertanyaan yang diajukan oleh Weber, bagaimana masyarakat primitive dapat menerima suatu perubahan atau inovasi ?
Menurut Weber, hukum baru dapat terbentuk dengan dua cara. Pertama, mereka dapat muncul secara bertahap. Kedua, mereka dapat diciptakan secara sengaja. Yang pertama dapat dicapai dengan melakukan pergeseran-pergeseran makna dan pengertian dan yang kedua dapat dilakukan dengan pemaksaan dari atas. Karena keduanya merupakan bentuk penyimpangan dari tatanan yang sudah ada, maka hal ini hanya dapat dicapai dengan “pengungkapan secara karismatik”.
Masyarakat modern muncul dengan cirri khas karakter rasionalnya, ia menjadi bagian tak terpisahkan dari cara berpikir masyarakat modern, karakter ini pun telah merasuki dunia sains hukum yang sebelumnya didominasi aliran hukum alam dengan karakter keadilan transendentalnya. Weber menganggap system politik masyarakat modern sebagai bentuk legal domination. Legitimasinya didasarkan pada kepercayaan yang absah atas pengalam kekuasaan politik. Menurut Habermas, rasionalitas menjadi legitimasi keberadaan hukum modern yang menjadi pembeda dari karakter masyarakat primitive dengan kharismanya, hukum modern telah melucuti landasan moralitas, karena kandungan moralitas dalam system hukum modern akan mengancam rasionaltias hukum itu sendiri yang selanjutnya akan mengguncang the basis of legitimacy of legal domination.
Kemunculan rasionalisasi hukum modern dapat dilacak secara historis, berabad-abad lamanya gereja-gereja kuno menolak untuk berhubungan dengan Negara dan hukum, gereja memberikan kebebasan kepada aktivitas politik secular untuk mengatur masyarakat menurut aturan-aturan sendiri. Otoritas gereja jarang sekali mengeluarkan peraturan yang mengikat bagi masyarakat, mereka lebih suka dengan pembuatan hukum gereja, jarang sekali para ahli hukum gereja yang belajar hukum romawi mau untuk memjawab pertanyaan-pertanyaan praktis. Oleh karena itu hukum Kristen hanya memproduksi norma-norma formal yang sifatnya ritual atau legal. Hal ini telah membuka jalan bagi pembuatan hukum secara rasional. Kondisi kedua yang banyak sekali memberi sumbangan bagi kemunculan hukum rasional adalah tersedianya suatu system pemikiran legal yang secular, rasional dan sangat konseptual dalam bentuk hukum romawi, yang telah banyak diajarkan diuniversias-universitas di Eropa dalam abad-abad pertengahan. Para mahasiswa yang telah mendapat didikan hukum Romawi telah memainkan peran yang makin bertambah seiring dengan menggejalanya kegiatan komersial oleh kaum borjuais di eropa. Mereka menjadi penasehat-penasehat hukum bagi pihak swasta yang menginginkan agar kepentingan-kepentingan komersialnya dilindungi sampai melewati batas-batas daerah-daerah lokalnya, selain itu para mahasiwa-mahasiswa tersebut menempati posisi sebagai pejabat-pejabat didalam pengadilan serta didalam administrasi penguasa-penguasa politik, dan terakhir, aliansi kekuasaan raja dengan kepentingan-kepentingan komersial borjuis, didalam pernjuangannya menentang privilese-privelese feudal dari kekuasaan kaum ningrat dai didalamusahanya untuk mencapai suatu system peradilan yang rasional serta dapat diandalkan.
Melampau logika kebenaran mencapai logika keadilan.
Pemain yang telah menjatuhkan lawan mainnya yang berpotensi besar mencetak skor dan menyamakan kedudukan merupakan bagian dari strategi untuk mempertahankan kemenangan timnya, selama pemain tersebut menerima hukuman yang dijatuhkan terhadapnya, ia memang melanggar aturan permainan, namun ia menerima sanksi atas perbuatanya, dalam kaca mata aturan permainan sepak bola hal ini merupakan bentuk keadilan, dan semua seakan-akan dianggap selesai. Begitukah ?
Olahraga tidak hanya usaha untuk memenangkan suatu pertandingan, namun ia juga mengandung nilai-nilai yang memiliki segi estetis, meskipun sang pemain dapat memenangkan pertandingan, ia tidak layak disebut sebagai sportman, ia telah menciderai maksud dan tujuan permainan tersebut hanya untuk mengejar dampaknya saja. Kemenangan adalah dampak dari permainan, sedangkan tujuan dari permainan itu sendiri adalah sportivitas.
Pun demikian adanya dengan hukum, keadilan dalam hukum tidak sekedar menghukum orang yang bersalah sesuai dengan rumusan-rumusan yang ada dalam pasal perundang-undangan, namun ia harus mencakup sisi-sisi diluar kerangka normative. Hukum harus dipahami dalam dua sisi yang dapat memberikan kepuasan bagi kebutuhan keadilan masyarakat, yaitu dari sisi normative dan dari sisi cognitive. Sisi normative hukum dapat dilakukan dengan mengaktualisasi perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sisi ini merupakan sisi ideal yang diinginkan oleh warga Negara sebagai peringatan bagi mereka yang melanggar tatanan masyarakat, sedangkan sisi cognitive bekerja dalam aras kesadaran untuk pemenuhan kebutuhan keadilan. Namun sayangnya, hukum modern sangat identik dengan hukum positif dengan cirri utamanya kepastian hukum dan bekerja menurut kebenaran matematis.
Legal positivism mengawali pemahaman hukum dengan mempertanyakan, apa itu hukum ? hukum positive selalu menyematkan ekspresi kehendak masyarakat yang dibenarkan dan dirasionalkan melalui sains. Semenjak hukum kehilangan legitimasi transendentalnya akibat gejala ilmu pengetahuan yang telah memporak porandakan tatanan berpikir era pertengahan, hukum telah menjadikan ilmu pengetahuan sebagai landasan legitimasinya, karena berbagai sebab.
Sains telah meletakkan hukum menjadi subordinat dari justifikasi dan rasionalisasi, dengan sendirinya hukum telah dikosongkan dari makna dan kewenanganya yang independen. Hal ini telah merubah model pencarian atau penemuan hukum, dari model memaknai hukum sebagai hukum yang berujung pada konsep keadilan menjadi mencari atau menemukan alasan menghukum dengan kebenaran saintifik.
Hal tesebut diperparah dengan menjadikan matematika sebagai model penalaran hukum. Matematika dianggap oleh sebagian filosof seperti Decartes dan Leibniz sebagai model berpikir saintifik, karena ia menawarkan kebenaran yang tak terbatas waktu, matematika memiliki sifat supersensibilitas, ia memiliki kebenaran sendiri yang terpisah dari dunia real dan tidak mempengaruhi aktualitas dalam dunia real, matematika berada dalam ranah logika yang tak memiliki tempat didunia real-actual. Namun ia memiliki paradigma metodologis yang sistematik dalam mencapai kepastian.
Kepastian menjadi syarat utama bagi keilmuan hukum, oleh karena itu hukum harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang dasar dan sistematis agar dapat memenuhi nilai-nilai universalitasnya, karena hukum mengatur tingkah laku manusia secara keseluruhan melewati batas-batas etnis, agama dan kepercayaan. Leibniz sebagai bapak kodifikasi hukum modern telah menelurkan gagasan tersebut untuk memberikan dasar bagi hukum agar dapat disebut sebagai ilmu pengetahuan. Meskipun demikian, hukum harus menyandarkan logika saintifiknya pada keadilan (Justice), kebahagiaan (happiness) dan kehendak baik (well-willing).
Ius is transformed by Leibniz from authoritative statemen of a practice into a forceful product of the scientific knowing of justice. Ius must be knowable neither as the pure reason of natural law, nor as the pure will of positive law, but as a hybrid form of rational or divine will.
Itulah tawaran yang diajukan oleh Leibniz untuk mengakali hukum akibat dampak saintifikasi atasnya, hukum harus dapat meracik aspek rasional dan kehendak illahi agar dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat pada saat itu sebagai upaya-upaya transisional dari hukum alam menuju system hukum modern.
Langganan:
Postingan (Atom)
