Kamis, 28 Juni 2007

Penjahat pun dimintakan maaf

Para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masih tersisa kini berupaya membebaskan rekannya di penjara. Mereka memohon pengampunan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar pimpinan dan staf KPU yang dipidana korupsi diberi amnesti.

Alasannya, seluruh perbuatan yang dituduhkan kepada mereka dilakukan guna menyukseskan Pemilu 2004. Permohonan itu disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti serta anggota KPU Valina Sinka Subekti dan Chusnul Ma’riyah dalam audiensi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin.

"Kami mengharapkan perhatian pemerintah, sehingga teman-teman kami anggota KPU dan Sekjen KPU dibebaskan dari hukuman," ujar Ramlan.

Di antara sembilan anggota KPU, hanya tersisa tiga orang. Empat orang berada dalam tahanan. Yakni, Nazaruddin Sjamsuddin (ketua), Mulyana W. Kusumah, Rusadi Kantaprawira, dan Daan Dimara. Mereka diadili karena persoalan korupsi. Dua lainnya, Hamid Awaluddin berhenti saat dilantik menjadi menteri hukum dan HAM serta Anas Urbaningrum mundur karena memilih menjadi aktivis Partai Demokrat.

Ramlan menyatakan, hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada rekannya itu, termasuk Sekjen KPU Safder A. Yusacc dan sejumlah staf KPU, tidak sebanding dengan jasa besar dalam bentuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2004.(jawapos, Jum'at,29 Juni 2007).
apa yg ada dalam benak anda, manakala menyimak berita tadi, seorang penjahat dimintakan maaf oleh rekan-rekan kerja mereka. sungguh aneh memang, orang yang telah mencoreng nama sebuah lembaga dan juga rekan-rekan kerjanya, justru dimintakan maaf oleh orang-orang yang tercoreng akibat perbuatan mereka.
to be continue.........

Selasa, 26 Juni 2007

Kampung Keadilan


Di negara Indonesia, keadilan adalah kata yang sangat sering di ucapkan oleh banyak kalangan, mulai dari rakyat kecil seperti tukang parkir, pemulung, pedagang asongan, pedagang kaki lima. para akademisi, seperti mahasiswa, dosen, guru besar, peneliti, hingga para pemegang kebijakan negara seperti presiden, menteri, legislatif. namun keadilan pulalah barang langka yang sangat dicari dan diidam-idamkan oleh setiap lapisan masyarakat Indonesia.
Keadilan dinegeri ini seakan-akan hanyalah sebuah jargon-jargon yang selalu mengikuti keberadaan penegakan hukum, ia hanya berada dalam tataran regulasi saja, tidak sampai menyentuh aspek penerapan. hingga masyarakat berpikir mencari keadilan dinegeri ini ibarat mencari jarum diatas tumpukan jerami.
Memang, pada dasarnya keadilan sifatnya subyektif, baik dari sisi terdakwa, jaksa, hakim, korban. karena mereka mempunyai kepentingan tersendiri, namun setidaknya keadilan tersebut harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terlepas adil atau tidak adil dimata mereka yg berperkara, namun masyarakat harus bisa merasakan adanya keadilan dari setiap vonis hakim, sehingga mereka percaya bahwa hukum memang benar-benar ditegakkan.
bersambung....